Undang-undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan mengamanatkan bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional. Semua perawat baik yang praktik mandiri maupun praktik di fasilitas pelayanan kesehatan harus merujuk pada standar.
PPNI sebagai organisasi profesi Perawat, selain memperhatikan anggotanya, juga harus memastikan masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang kompeten dan aman. Untuk itulah Standar Profesi Perawat perlu ditetapkan, melalui mereview kembali Standar Profesi Perawat yang telah ada untuk dirumuskan ulang. Harif Fadhillah yang juga Ketua Umum DPP PPNI manyatakan bahwa sebelumnya PPNI telah menyusun standar tersebut, mengacu pada kompetensi International Council of Nurses (ICN).
Kegiatan yang dikemas dalam workshop tersebut, berlangsung sejak 18-19 Agustus 2017 di Hotel Dafam Jakarta tersebut, melibatkan Bidang Diklat dan Bidang Pelayanan yang mewakili Perawat seluruh Indonesia. Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut, ia menyampaikan bahwa telaah terhadap standar profesi ini perlu dilakukan mengingat perubahan yang terjadi dalam lingkup global, termasuk juga kawasan regional ASEAN, dimana telah didepakati common core competences untuk perawat dalam komunitas ASEAN (RA).
Sumber: ppni-inna.org