Selamat datang di Blog PPNI Komisariat RSUP Persahabatan Jakarta. Blog ini sebagai alat komunikasi antar perawat khususnya di instansi RSUP Persahabatan Jakarta..
  • PELATIHAN VERIFIKATOR SKP

    Minggu 13 November 2016, DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan pelatihan verikator SKP untuk men-sukseskan re registrasi STR Perawat...

  • DAFTAR PENGUSULAN STR 2015

    Berikut ini daftar nama-nama perawat RSUP Persahabatan yang mengusulkan berkas untuk penerbitan STR tahun 2015...

  • ALUR PEMBUATAN STR ONLINE

    Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi...

Tampilkan postingan dengan label NIRA PPNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NIRA PPNI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Oktober 2017

Alur Registrasi Anggota PPNI


Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
a. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait

b. Pendaftaran secara individu melalui Keanggotaan online dan memilih komisariat yang dituju


1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://ppni-inna.org/
b. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota

2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada Bank BNI melalui virtual account.

3. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI

4. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system

5. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.

6. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.

7. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya




Share:

Apa itu Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNI?


1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 5 tahun sejak awal mendaftar.

2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.

3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
1. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 260.000,-

2. Iurang Keanggotaan Baru sebesar Rp. 360.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota

4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.



ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP

1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI

2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.

3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.

4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.




Share:

Recent Posts

Recent Posts Widget

Total PageViews

Total Visitors