Selamat datang di Blog PPNI Komisariat RSUP Persahabatan Jakarta. Blog ini sebagai alat komunikasi antar perawat khususnya di instansi RSUP Persahabatan Jakarta..

Jumat, 10 November 2017

Alur Perpanjang STR Perawat (Update November 2017)




Kewajiban memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan dan beberapa undang-undang lainya termasuk Undang-Undang No. 38/2014 tentang keperawatan.

Untuk memiliki STR bagi setiap Tenaga Kesehatan persyaratannya berbeda-beda khususnya permintaan rekomendasi Organisasi Profesi (OP), berikut ini adalah Persyaratan Perpanjang STR atau Re-Registrasi STR khusus Perawat :


 

Download file Persyaratan Perpanjang STR 2017.

Untuk info selanjutnya silahkan menghubungi LINK PPNI di masing-masing ruangan.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Recent Posts Widget

Total PageViews

Total Visitors