Kewajiban memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan dan beberapa undang-undang lainya termasuk Undang-Undang No. 38/2014 tentang keperawatan.
Untuk memiliki STR bagi setiap Tenaga Kesehatan persyaratannya berbeda-beda khususnya permintaan rekomendasi Organisasi Profesi (OP), berikut ini adalah Persyaratan Perpanjang STR atau Re-Registrasi STR khusus Perawat :
Download file Persyaratan Perpanjang STR 2017.
Untuk info selanjutnya silahkan menghubungi LINK PPNI di masing-masing ruangan.
0 komentar:
Posting Komentar