Selamat datang di Blog PPNI Komisariat RSUP Persahabatan Jakarta. Blog ini sebagai alat komunikasi antar perawat khususnya di instansi RSUP Persahabatan Jakarta..
  • PELATIHAN VERIFIKATOR SKP

    Minggu 13 November 2016, DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan pelatihan verikator SKP untuk men-sukseskan re registrasi STR Perawat...

  • DAFTAR PENGUSULAN STR 2015

    Berikut ini daftar nama-nama perawat RSUP Persahabatan yang mengusulkan berkas untuk penerbitan STR tahun 2015...

  • ALUR PEMBUATAN STR ONLINE

    Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi...

Rabu, 07 Maret 2018

MTKI Audiensi Dengan PPNI Bahas Permasalahan Pelayanan Anggota


Infokom DPP PPNI - Dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan permasalahan pada pelayanan terhadap anggota. DPP PPNI mendapatkan kunjungan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk beraudiensi berkaitan dengan pelayanan organisasi profesi. Acara audiensi berlangsung di Graha PPNI, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia pada Jum’at (02-03-2018).

“Kita sama-sama bergerak ingin membentuk KPKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) bersama pemerintah. Pertemuan tadi, disampaikan isu-isu kedepan yang dikatakan semacam PR bersama yang harus diselesaikan, supaya nanti KPKI menjadi lebih mulus kedepannya. Jadi ada beberapa yang dibahas semacam soal STR elektronik nanti kedepannya kesitu juga. Kita ada masalah seperti STR ganda, bagaimana jadinya kalau seorang perawat juga pegang kesmas atau isu yang lainnya. Isu-isu semacam itu, yang sudah kita sampaikan Ke Menteri Kesehatan, tinggal nantinya maunya bagaimana poros yang diambil oleh ibu Menteri,” ucap Dr. Trihono, M.Sc setelah acara audiensi dengan Pengurus DPP PPNI.

Ketua MTKI Pusat ini menjelaskan proses pembutan STR yang lebih cepat namun masih ada kendala dilapangan. “Ngurus STR dulu lama, tapi sekarang mestinya tidak, karena sekarang sudah online. Kita juga menyelenggarakan One Day Service (ODS), tentu ada syaratnya. Pada setiap provinsi adanya MTKP, jadi dapat mengajukan kesana, asal jumlahnya lebih dari 1000 orang tenaga kesehatan. Namun ada dispensasi untuk daerah terpencil, seperti daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Barat, NTT atau daerah sulit lainnya di Indonesia dapat melaksanakan ODS, walaupun hanya 500 orang tenaga kesehatan,” tegasnya.

Trihono menjelaskan juga, cara penyelesaian terhadap pemohon STR yang lama terbitnya. “Jika adanya keterlambatan, pihak kami turun untuk mempercepat proses STR itu. Saya lihat pembuatan STR sekarang sudah baik, walaupun masih ada 1 atau 2 tertahan atau bermasalah, bagi rekan yang saat ini sedang dalam proses pengurusan STR. Nanti kita mencari permasalahannya, perlu nama dan identitas lainnya bagi pemohon untuk memproses cara penyelesaiannya. Tentunya MTKI akan mencari tahu macetnya dimana? apakah masih di MTKP (Povinsi) atau sudah dikirim tapi bermasalah ataupun masalah lainnya, perlu dicari permasalahan. Untuk saat ini keluhan pemohon STR dapat juga mengirim langsung email ke MTKI dengan identitas yang jelas, sehingga kita dapat menjawab sudah sampai dimana dokumen pemohon tersebut, untuk mencari penyelesaiannya,” terangnya.

Pada kesempatan audiensi ini pengurus MTKI yang hadir, diterima langsung Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, SKp, SH, M.Kep, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Dr. Mustikasari, SKp, MARS beserta Pengurus DPP PPNI lainnya.

Selain membahas permasalahan organisasi profesi di PPNI juga memperhatikan perkembangan kasus perawat ZA yang terjadi di Surabaya.



Sumber: http://ppni-inna.org/



Share:

Selasa, 06 Maret 2018

DPD PPNI Jakarta Timur Fokuskan Penguatan Tata Kelola Organisasi Melalui Sistem Online


Infokom DPP PPNI - Dalam upaya memantapkan pengelolaan organisasi profesi perawat yang lebih baik dan profesional, maka DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan Seminar & Workshop Keperawatan Tata Kelola Penguatan Organisasi di Aula Boediharto, RS Bhayangkara TK.I R. Said Sukanto - Jakarta, Indonesia pada hari Minggu, 25 Februari 2018.

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetap. Profesionalisme merupakan tuntutan bagi para pekerja yang bekerja di pekerjaan yang telah diakui sebagai profesi. Dengan tuntutan yang semakin meluas, banyak orang mengharapkan semua pekerjaan harus bertindak atau bekerja secara profesionalisme. Organisasi profesi perawatpun dapat dikelola dengan baik dan terarah menuju profesionalisme bila didukung oleh pengurus dan anggotanya.

Ns. Muzamil, S.Kep Ketua DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Timur berharap setelah mengadakan kegiatan seminar dan workshop ini. Melalui tema PPNI Jakarta Timur : Satu Hati, Satu Tujuan Menuju Perubahan, memberikan dampak yang positif kepada Pengurus DPD serta DPK PPNI Kota Administrasi Jakarta Timur dengan lebih memahami tata kelola organisasi profesi serta dasar-dasar kepemimpinan. Menjadikan Pengurus DPD serta DPK PPNI Kota Administrasi Jakarta Timur memahami konsep organisasi profesi PPNI, kode etik organisasi profesi PPNI, management tata kelola kesekretariatan, management keuangan, konsep Sim-K dan virtual account, sekaligus dapat pula mempraktikkan SimK dan virtual account. Tentunya dapat memberikan manfaat terbaru bagi pengurus dan anggota PPNI Se-Jakarta Timur.

Narasumber yang memberikan materi seminar & workshop diantaranya Wawan Arif Sawana, S.Kp, M.M.RS dengan materi Kepemimpinan dan Etik Organisasi PPNI, materi Peran Organisasi disampaikan Ns. Jajang Rahmat Solihin, M.Kep, Sp.Kom, materi Tata Kelola Kesekretariatan disampaikan Ns. Kristinawati, S.Kep, materi Membership dan PKB Online Virtual Account disampaikan Ns. Harmoko, S.Kep, M.H.Kes.

Peran organisasi profesi antara lain Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan, pelayanan keperawatan, ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan, kehidupan profesi. Sedangkan fungsi organisasi profesi di bidang keperawatan antara lain Menetapkan standar pendidikan keperawatan, Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut. Untuk bidang pelayanan keperawatan diantaranya menetapkan standar profesi keperawatan, memberikan izin praktik, memberikan registrasi tenaga keperawatan, menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan. (Ibrahim Romending)


Sumber : Infokom DPD PPNI Jakarta Timur




Share:

Rakernas HIPANI : Tingkatkan Profesionalisme Perawat Anestesi, Menuju HIPANI Hebat & Jaya



Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Perawat Anestesi Iindonesia (HIPANI) telah mengadakana Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) di Kantor Central Java Nursing Center (CJNC) DPW PPNI Provinsi Jawa Tengah Jl. Yos Sudarso N0. 47-49 Genuk, Ungaran Kab. Semarang - Jawa Tengah pada 17-18 Februari 2018.

Tema yang diangkat dalam Rakernas ini, HIPANI menuju peningkatan Profesionalisme Perawat Anestesi Indonesia yang berkarakter dan bermartabat mampu bersaing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA ).

DPP HIPANI merupakan bagian dari Badan Kelengkapan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sesuai amanah UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014, AD ART PPNI serta sesuai SK DPP PPNI No. 078/DPP.PPNI/SK/K.S/XII/2016 tentang Pengesahan dan Pengakuan HIPANI sebagai Badan Kelengkapan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

”PPNI mengapresiasi Rekernas Hipani karena menjadi ajang silaturahim dan konsolidasi internal, maka ini momentum menyatukan pandangan dalam menuju visi besar Hipani. Setelah Rakernas ini, teruskan membentuk cabang-cabang di provinsi. Dengan konsolidasi terus menerus dan terbentuknya Hipani cabang disetiap provinsi akan memperkuat alat perjuangan bagi teman-teman perawat anastesi yang lebih baik dan solid karena lebih mengakar. Menurut AD/ART PPNI, Hipani sebagai badan keseminatan adalah jelas anak kandung PPNI. PPNI total mendukung perjuangan Hipani dalam rangka pengembangan dan menelurkan kompetensi-kompetensi bidang anastesi yang saat ini menjadi jelas dengan hadirnya Hipani,” ucap Maryanto saat membuka acara Rakernas Hipani di Ungaran - Jawa Tengah pada Sabtu (17/2/2018).

Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP PPNI ini mengatakan pentingnya menjaga dan menjalankan organisasi profesi. “Sejak lahirnya UU 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, maka PPNI dan pengurus Hipani memiliki tangung jawab untuk menata organisasi dan keprofesian. Bila menjadi pengurus tidak lagi seperti dulu kala, seperti orang arisan, selesai acara sepi, tanpa ada folow up program maupun perjuangan. Tentunya sejak hadirnya UU tersebut diharapkan berjuanglah dengan maksimal, karena menjadi pengurus adalah amanah Tuhan sebagai bagian dari manusi-manusia pilihan,” tegasnya.

Berdasarkan program kerja DPP HIPANI dan sesuai amanah Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) DPP HIPANI pada tanggal 25 November 2017 di Surabaya lalu, bahwa untuk meningkatkan profesionalisme perawat anestesia, maka diselengarakannya kegiatan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) DPP Himpunan Perawat Nasional Indonesia (HIPANI) ke I di Semarang ini.

Rakernas diikuti dan dihadiri oleh perwakilan PPNI, Dewan Pertimbangan DPP PPNI, Waryono Ketua Umum DPP HIPANI, Sekertaris Umum Tajudin beserta pengurusan lain DPP HIPANI Periode 2016-2021 dan perwakilan Pengurus DPD HIPANI Se Indonesia.

Kegiatan Rakernas DPP HIPANI bertujuan untuk menyusun program kerja & meningkatkan professionalisme perawat anestesi menuju HIPANI HEBAT dan JAYA sedangkan tujuan khususnya diantaranya :

a. Menjalin Silaturrohim & Konsolidasi Nasional HIPANI meliputi DPP PPNI, Pengurus Dewan Pertimbangan, DPP HIPANI dan DPD HIPANI Se Indonesia

b. Menyusun Kebijakan & Program Kerja DPP HIPANI dan DPD HIPANI Se Indonesia baik jangka pendek atau jangka panjang

c. Menyiapkan sosialisasi dan konsolidasi HIPANI lintas sektor secara komprehensif (Kementerian Kesehatan, KARS, PERDATIN, PERSI dan lainnya)

d. Membahas issue trend perkembangan HIPANI sesuai perkembangan globalisasi. (Edit : Ibrahim Romending)


Sumber : Sekretaris Umum DPP HIPANI




Share:

Sabtu, 02 Desember 2017

PPNI TELAH KEMBALI STANDAR PROFESI PERAWAT INDONESIA




Undang-undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan mengamanatkan bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional. Semua perawat baik yang praktik mandiri maupun praktik di fasilitas pelayanan kesehatan harus merujuk pada standar.

PPNI sebagai organisasi profesi Perawat, selain memperhatikan anggotanya, juga harus memastikan masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang kompeten dan aman. Untuk itulah Standar Profesi Perawat perlu ditetapkan, melalui mereview kembali Standar Profesi Perawat yang telah ada untuk dirumuskan ulang. Harif Fadhillah yang juga Ketua Umum DPP PPNI manyatakan bahwa sebelumnya PPNI telah menyusun standar tersebut, mengacu pada kompetensi International Council of Nurses (ICN). 


Kegiatan yang dikemas dalam workshop tersebut, berlangsung sejak 18-19 Agustus 2017 di Hotel Dafam Jakarta tersebut, melibatkan Bidang Diklat dan Bidang Pelayanan yang mewakili Perawat seluruh Indonesia. Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut, ia menyampaikan bahwa telaah terhadap standar profesi ini perlu dilakukan mengingat perubahan yang terjadi dalam lingkup global, termasuk juga kawasan regional ASEAN, dimana telah didepakati common core competences untuk perawat dalam komunitas ASEAN (RA).

Sumber: ppni-inna.org


Share:

Jumat, 10 November 2017

Alur Perpanjang STR Perawat (Update November 2017)




Kewajiban memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan dan beberapa undang-undang lainya termasuk Undang-Undang No. 38/2014 tentang keperawatan.

Untuk memiliki STR bagi setiap Tenaga Kesehatan persyaratannya berbeda-beda khususnya permintaan rekomendasi Organisasi Profesi (OP), berikut ini adalah Persyaratan Perpanjang STR atau Re-Registrasi STR khusus Perawat :


 

Download file Persyaratan Perpanjang STR 2017.

Untuk info selanjutnya silahkan menghubungi LINK PPNI di masing-masing ruangan.


Share:

Cara Mengetahui Keaktifan NIRA (Update Maret 2018)



Banyak yang bertanya bagaimana cara mengetahui keaktifan NIRA?


Untuk mengetahui nomor NIRA, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia telah membuat sistem dalam web untuk mengumpulkan data-data perawat secara nasional dan cepat, berikut ini cara mengetahui keaktifan nomor NIRA:

1. Login ke website http://ppni-inna.org/
    Username diisi 'Nomor NIRA'
    Password : harap menghubungi DPK PPNI wilayah masing-masing.

2. Klik login. Jika berhasil akan muncul data Nama Anda di halaman pertama.

3. Lihat pada menu 'Keanggotaan Tahun', pilih tahun yang anda inginkan.
    Jika pada 'Tanggal Terdaftar' tertulis 'belum terdaftar', artinya iuran tahunan PPNI anda belum bayar atau dibayarkan.


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Pengurus PPNI Komisariat RSUP Persahabatan.



Share:

Jumat, 20 Oktober 2017

Daftar Nama Pengusulan STR Perpanjang 2017



Berikut ini daftar nama-nama perawat RSUP Persahabatan yang mengusulkan berkas untuk penerbitan Perpanjang STR tahun 2017.




Download file Daftar Nama Pengusulan Perpanjang STR 2017.

Apabila teman-teman yang bersangkutan belum menerima print out STR kemungkinan berkas yang diusulkan tidak lengkap. Persyaratan Perpanjang STR klik disini.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Pengurus PPNI Komisariat RSUP Persahabatan.


Share:

Daftar Nama Pengusulan STR Baru 2016


Berikut ini daftar nama-nama perawat RSUP Persahabatan yang mengusulkan berkas untuk penerbitan STR tahun 2016/2017.




Download file Daftar Nama Pengusulan STR Baru 2016.

Apabila teman-teman yang bersangkutan belum menerima print out STR kemungkinan berkas yang diusulkan tidak lengkap. Persyaratan STR klik disini.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Pengurus PPNI Komisariat RSUP Persahabatan.




Share:

Senin, 16 Oktober 2017

Pembiayaan Perkuat Sistem Kesehatan




Jakarta, 16 Oktober 2017

Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengatakan sistem pembiayaan kesehatan merupakan bagian terpenting dalam memperkuat sistem kesehatan. Sistem pembiayaan ini harus mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat tanpa harus membebani mereka.

''Tujuan sistem pembiayaan kesehatan yang baik harus mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat terlepas dari kemampuan bayar masyarakat,'' kata Menkes Nila saat memberikan arahan pada Seminar Sehari Riset Pembiayaan Kesehatan, di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (16/10).

Pembiayaan kesehatan, lanjut Menkes Nila, dimaksudkan mampu melindungi masyarakat dari pengeluaran katastrofik akibat sakit. Pembiayaan kesehatan harus bisa efektif dan efisien, serta memenuhi prinsip keadilan (ekuiti).

''Prinsip ini tidak lepas dari pandangan bahwa kesehatan adalah hak setiap warga negara yang harus dilindungi, dikelola, atau setidaknya diarahkan oleh pemerintah,'' tambahnya.

Salah satu bentuk dari sistem pembiayaan kesehatan, pemerintah Indonesia telah mengembangkan sistem asuransi kesehatan sosial. Bahkan sejak tahun 2014, pemerintah telah menyatukan sistem asuransi pemerintah menjadi ''single payer'', yakni BPJS. Meskipun dalam praktiknya Jamkesda masih diperkenankan sebagai pendamping atau pelengkap BPJS.

Selain itu, dalam upaya melakukan efisiensi dan efektivitas pembiayaan kesehatan, banyak negara termasuk Indonesia menerapkan sistem DRGs dengan tarif INA CBGs. Sistem tersebut berupa pembayaran menurut kelompok penyakit pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dan sistem kapitasi untuk pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Sayangnya, pada pelayanan kesehatan di FKRTL, semisal rumah sakit, banyak manajemen rumah sakit mengeluhkan sistem DRGs dengan tarif INA CBGs. Sistem tersebut dianggap tidak sesuai dengan biaya riil. Tentu isu ini harus dibuktikan dengan hasil penelitian.

Rumah Sakit BLU

Sementara itu, pemerintah telah mendorong rumah sakit pemerintah untuk mandiri dalam pembiayaan operasional dengan mengenalkan model Badan Layanan Umum (BLU). Diharapkan rumah sakit dapat menjadi lebih inovatif dalam mengelola semua aset rumah sakit untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit.

''Secara prinsip, BLU adalah mewirausahakan institusi pelayanan milik pemerintah, sehingga lebih mandiri secara finansial. Untuk itu, hasil kajian keuangan rumah sakit menjadi penting dalam rangka melihat potret kemandirian keuangan rumah sakit BLU,'' kata Menkes Nila.

Menkes berharap melalui seminar ini dapat menjawab permasalahan pembiayaan kesehatan, struktur pembiayaan pemerintah, khususnya dinas kesehatan, serta struktur pembiayaan dan kesehatan keuangan FKTRL (rumah sakit).


Sumber: www.depkes.go.id



Share:

Minggu, 08 Oktober 2017

Alur Pembuatan SIPP/SIK Perawat (Update Oktober 2017)


Berdasarkan Permen Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permen Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat dan perubahan pengurusan SIPP (Surat Izin Praktik Perawat) yang sebelumnya SIK di PTSP ( Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu) berikut kami sampaikan revisi alur pengurusan SIPP.



Download file Persyaratan SIP Perawat 2017.

Untuk panduan Pendaftaran Online Pembuatan SIPP bisa di klik Panduan Registrasi Online SIPP



Share:

Recent Posts

Recent Posts Widget

Total PageViews

Total Visitors