Selamat datang di Blog PPNI Komisariat RSUP Persahabatan Jakarta. Blog ini sebagai alat komunikasi antar perawat khususnya di instansi RSUP Persahabatan Jakarta..
  • PELATIHAN VERIFIKATOR SKP

    Minggu 13 November 2016, DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan pelatihan verikator SKP untuk men-sukseskan re registrasi STR Perawat...

  • DAFTAR PENGUSULAN STR 2015

    Berikut ini daftar nama-nama perawat RSUP Persahabatan yang mengusulkan berkas untuk penerbitan STR tahun 2015...

  • ALUR PEMBUATAN STR ONLINE

    Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi...

Jumat, 20 Oktober 2017

Daftar Nama Pengusulan STR Perpanjang 2017



Berikut ini daftar nama-nama perawat RSUP Persahabatan yang mengusulkan berkas untuk penerbitan Perpanjang STR tahun 2017.




Download file Daftar Nama Pengusulan Perpanjang STR 2017.

Apabila teman-teman yang bersangkutan belum menerima print out STR kemungkinan berkas yang diusulkan tidak lengkap. Persyaratan Perpanjang STR klik disini.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Pengurus PPNI Komisariat RSUP Persahabatan.


Share:

Daftar Nama Pengusulan STR Baru 2016


Berikut ini daftar nama-nama perawat RSUP Persahabatan yang mengusulkan berkas untuk penerbitan STR tahun 2016/2017.




Download file Daftar Nama Pengusulan STR Baru 2016.

Apabila teman-teman yang bersangkutan belum menerima print out STR kemungkinan berkas yang diusulkan tidak lengkap. Persyaratan STR klik disini.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Pengurus PPNI Komisariat RSUP Persahabatan.




Share:

Senin, 16 Oktober 2017

Pembiayaan Perkuat Sistem Kesehatan




Jakarta, 16 Oktober 2017

Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengatakan sistem pembiayaan kesehatan merupakan bagian terpenting dalam memperkuat sistem kesehatan. Sistem pembiayaan ini harus mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat tanpa harus membebani mereka.

''Tujuan sistem pembiayaan kesehatan yang baik harus mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat terlepas dari kemampuan bayar masyarakat,'' kata Menkes Nila saat memberikan arahan pada Seminar Sehari Riset Pembiayaan Kesehatan, di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (16/10).

Pembiayaan kesehatan, lanjut Menkes Nila, dimaksudkan mampu melindungi masyarakat dari pengeluaran katastrofik akibat sakit. Pembiayaan kesehatan harus bisa efektif dan efisien, serta memenuhi prinsip keadilan (ekuiti).

''Prinsip ini tidak lepas dari pandangan bahwa kesehatan adalah hak setiap warga negara yang harus dilindungi, dikelola, atau setidaknya diarahkan oleh pemerintah,'' tambahnya.

Salah satu bentuk dari sistem pembiayaan kesehatan, pemerintah Indonesia telah mengembangkan sistem asuransi kesehatan sosial. Bahkan sejak tahun 2014, pemerintah telah menyatukan sistem asuransi pemerintah menjadi ''single payer'', yakni BPJS. Meskipun dalam praktiknya Jamkesda masih diperkenankan sebagai pendamping atau pelengkap BPJS.

Selain itu, dalam upaya melakukan efisiensi dan efektivitas pembiayaan kesehatan, banyak negara termasuk Indonesia menerapkan sistem DRGs dengan tarif INA CBGs. Sistem tersebut berupa pembayaran menurut kelompok penyakit pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dan sistem kapitasi untuk pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Sayangnya, pada pelayanan kesehatan di FKRTL, semisal rumah sakit, banyak manajemen rumah sakit mengeluhkan sistem DRGs dengan tarif INA CBGs. Sistem tersebut dianggap tidak sesuai dengan biaya riil. Tentu isu ini harus dibuktikan dengan hasil penelitian.

Rumah Sakit BLU

Sementara itu, pemerintah telah mendorong rumah sakit pemerintah untuk mandiri dalam pembiayaan operasional dengan mengenalkan model Badan Layanan Umum (BLU). Diharapkan rumah sakit dapat menjadi lebih inovatif dalam mengelola semua aset rumah sakit untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit.

''Secara prinsip, BLU adalah mewirausahakan institusi pelayanan milik pemerintah, sehingga lebih mandiri secara finansial. Untuk itu, hasil kajian keuangan rumah sakit menjadi penting dalam rangka melihat potret kemandirian keuangan rumah sakit BLU,'' kata Menkes Nila.

Menkes berharap melalui seminar ini dapat menjawab permasalahan pembiayaan kesehatan, struktur pembiayaan pemerintah, khususnya dinas kesehatan, serta struktur pembiayaan dan kesehatan keuangan FKTRL (rumah sakit).


Sumber: www.depkes.go.id



Share:

Minggu, 08 Oktober 2017

Alur Pembuatan SIPP/SIK Perawat (Update Oktober 2017)


Berdasarkan Permen Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permen Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat dan perubahan pengurusan SIPP (Surat Izin Praktik Perawat) yang sebelumnya SIK di PTSP ( Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu) berikut kami sampaikan revisi alur pengurusan SIPP.



Download file Persyaratan SIP Perawat 2017.

Untuk panduan Pendaftaran Online Pembuatan SIPP bisa di klik Panduan Registrasi Online SIPP



Share:

Jumat, 06 Oktober 2017

Workshop Basic of Interventional Bronchoscopy di RSUP Persahabatan




Pelayanan diagnostik dan terapetik invatif di bidang kesehatan respirasi, salah satu bentuknya adalah pelayanan bronkoskopi, pendidikan dan pelatihan harus dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga mutu pelayanan.

Pelatihan (Workshop Basic of Interventional Bronchoscopy) ini merupakan salah satu program Pusat Simulasi Respirasi Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan dalam hal pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Diadakan pada Jumat, 06 Oktober 2017 dengan jumlah peserta eksternal 10 dokter dari berbagai rumah sakit dan 1 perawat serta peserta internal 6 PPDS RSUP Persahabatan.

Dibuka oleh Direktur Utama RSUP Persahabatan, dr Mohammad Ali, MARS. Dalam sambutannya beliau mengatakan, “kesempatan untuk mempelajari pulmonologi intervensi dimana RSUP Persahabatan juga akan mengembangkan 1 unit minimal invasive diantaranya bronchoscopy ini agar tidak ketinggalan dengan negara lainnya.”

Terdapat dua narasumber

dan Dr. Dicky Soehadirman, SpP(K) dengan materinya yakni Anatomy of bronchoscopy, Indication pasient selection,anesthesia and monitoring in bronchoscopy, Bronchoscopy and interventional Pulmonology Procedures dan Cleaning, Disinfection and Sterilization. Seperti yang disampaikan oleh Dr. Wahju Aniwidyaningsih, SpP(K) “Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu memahami prosedur bronchoscopy dan pleuroskopi.” (IPH& PKRS/Ifa).




Sumber: rsuppersahabatan.co.id




Share:

Minggu, 01 Oktober 2017

Alur Registrasi Anggota PPNI


Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
a. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait

b. Pendaftaran secara individu melalui Keanggotaan online dan memilih komisariat yang dituju


1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://ppni-inna.org/
b. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota

2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada Bank BNI melalui virtual account.

3. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI

4. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system

5. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.

6. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.

7. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya




Share:

Apa itu Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNI?


1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 5 tahun sejak awal mendaftar.

2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.

3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
1. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 260.000,-

2. Iurang Keanggotaan Baru sebesar Rp. 360.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota

4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.



ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP

1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI

2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.

3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.

4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.




Share:

Recent Posts

Recent Posts Widget

Total PageViews

Total Visitors